Tribungroup.net – Kejadian memilukan yang sangat menyayat hati ini terjadi di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (29/12/2024) lalu.
Melansir rctiplus.com, semula berawal saat korban MA (15) dijemput oleh teman sekolahnya AN (16) dan kemudian dibawa ke rumah rekannya berinisial RO (31) sekitar pukul 20.00 WIB. Di sana, korban diajak pesa minuman keras (miras) hingga tengah malam.
Dalam keadaan mabuk, tersangka RO memaksa korban untuk bersetubuh di dapur belakang rumahnya.
Tak lama kemudian, AN pun datang dan ikut melakukan hal yang sama terhadap korban. Tersangka RO lalu memanggil dua tersangka lainnya, yakni AJ (24) dan MAS (32), untuk ikut menyetubuhi korban.
Setelah puas menikmati tubuh korban, tersangka AN membawa korban ke rumah temannya berinisial DW, yang dijadikan saksi dalam kasus kematian korban.
Sekitar pukul 14.00 WIB, saksi DW mengabarkan kepada tersangka AN bahwa korban meninggal dunia.
Empat jam kemudian, tersangka AJ turut menyusul kepergian korban.
“Masih menunggu hasil otopsi, kini jenazah keduanya masih dalam proses RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi.
Sementara tiga tersangka telah diamankan, dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancamannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” kata Kapolresta.