Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

TRIBUN GROUP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meningkatkan status penyidikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersebut dikeluarkan pada Jumat ini, terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya.

Yaqut, yang telah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik KPK, terakhir kali dipanggil pada 16 Desember 2025. Saat meninggalkan Gedung Kuning, ia enggan berkomentar panjang. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujarnya kala itu, sembari menegaskan bahwa ia masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus yang menjerat mantan menteri era pemerintahan Jokowi ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk periode 2023-2024. Kuota tersebut diberikan di luar kuota utama Indonesia.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, aturan main telah jelas tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2019. Ketentuan Pasal 64 Ayat (2) menyebut pembagian kuota adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Secara matematis, dari 20.000 kursi tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, implementasi di lapangan menyimpang jauh. Kementerian Agama pada masa Yaqut justru membagi kuota secara setara: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

β€œIni menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” jelas Asep Guntur, menegaskan titik pelanggaran yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

Pembagian yang tidak proporsional ini diduga kuat merugikan negara dan masyarakat, khususnya calon jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat porsi lebih besar. KPK kini mendalami lebih jauh peran Yaqut dalam kebijakan tersebut, termasuk apakah terdapat unsur suap atau gratifikasi dalam proses pengalokasian kuota khusus yang membengkak.

Berita Lain  Demi Kesembuhan Sang Suami, Istri Rela Digoyang Dukun Gadungan di Gubuk Tua

Penetapan Yaqut sebagai tersangka menandai perkembangan signifikan dalam pemberantasan korupsi sektor strategis, sekaligus mengirim sinyal keras terhadap praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *