Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, Rugikan Negara Rp205 Miliar

Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, Rugikan Negara Rp205 Miliar

Tribungroup.net – Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung membacakan dakwaan terhadap Bintang dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (13/11/2025). Dalam dakwaan, Bintang disebut tidak sendiri, melainkan bersama M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya periode 2018–2021, serta korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp205.148.825.050,” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan.

Pengadaan Lahan Tanpa Rencana

Kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Hutama Karya, melalui anak perusahaannya PT HK Realtindo (HKR), menjalin kerja sama dengan PT STJ dalam proyek pengadaan lahan di wilayah Bakauheni dan Kalianda. Namun, proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) baik milik Hutama Karya maupun HK Realtindo.

“Dalam RKAP PT HK tahun 2018 dan PT HKR tahun 2018 tidak terdapat rencana pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,” lanjut JPU.

Akibatnya, lahan yang dibeli tidak sesuai dengan kajian awal dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pengadaan. Lokasi yang seharusnya mendukung pengembangan kawasan strategis malah terbengkalai tanpa nilai tambah.

Tidak Memberi Manfaat

Jaksa menjelaskan, lahan-lahan yang dibeli di luar perencanaan itu tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan proyek yang semula direncanakan, seperti kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resort di Kalianda dan potensi pariwisata Pantai Minang Rua di Bakauheni.

“Lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya, yaitu pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau dan kawasan wisata Pantai Minang Rua,” jelas JPU.

Dalam praktiknya, PT STJ diduga memperoleh keuntungan besar dari transaksi tersebut, yang kemudian dinilai sebagai bentuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

Berita Lain  Paulus Tannos Menolak Pulang Dan Mengajukan Pengangguhan Penahanan ?!

Didakwa Melanggar UU Tipikor

Atas perbuatannya, Bintang Perbowo bersama dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur strategis nasional. Jaksa menegaskan akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membuktikan peran masing-masing terdakwa dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *