TRIBUN GROUP – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menjatuhkan sanksi berat melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kepada enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Sanksi tersebut, ditegaskan institusi, tidak menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Rabu (17/12/2025) malam, menyatakan komitmen penegakan hukum internal dan eksternal. “Untuk pengusutan terkait pembakaran ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro… keenam orang tersangka yang anggota Polri sedang dilakukan penyidikan dan sudah ditahan,” jelas Erdi.
Ia menekankan bahwa meski sidang etik telah memutuskan, proses pidana sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya dan tetap berlanjut. “Polri tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan, memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tandasnya.
Kasus yang menggegerkan publik ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Enam anggota Brimob (Yanma Polri) diduga terlibat dalam penganiayaan berat terhadap dua korban yang kemudian meninggal dunia.
Hasil Sidang Kode Etik: Dua Dipecat, Empat Dihukum Mutasi Demosi
Berdasarkan putusan sidang KKEP yang digelar beberapa jam sebelum konferensi pers, sanksi internal telah dijatuhkan dengan tingkat yang berbeda sesuai peran masing-masing anggota.
Dua personel yang dinilai memiliki peran utama, yaitu Brigpol IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Keduanya menyatakan banding atas putusan itu,” tambah Erdi.
Sementara itu, empat anggota lainnya—Bripda ZGW, Bripda BN, Bripda JLA, dan Bripda MIAB—menerima sanksi yang lebih ringan, namun tetap signifikan. Mereka dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun. Keempatnya juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada institusi Polri.
Kombes Erdi menambahkan bahwa karena keenam oknum merupakan anggota Brimob, sidang KKEP dilaksanakan di tingkat Mabes Polri, menunjukkan penanganan kasus yang serius di tingkat tertinggi institusi.
Keputusan sidang etik ini menjadi langkah tegas penegakan disiplin internal Polri. Namun, sorotan publik kini beralih pada kelanjutan proses pidana di Polda Metro Jaya, yang akan menentukan pertanggungjawaban hukum keenam mantan dan anggota polisi tersebut di depan pengadilan. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi janji transparansi dan akuntabilitas penegak hukum. (***)
