Direktur Lokataru Delpedro Ditahan, Klaim Tak Bersalah

TRIBUNGROUP.NET – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu. Meski demikian, Delpedro menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Delpedro saat menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9). Delpedro tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye ketika berdialog dengan Yusril.

“Terima kasih, insyaallah saya siap mengikuti proses hukum. Bagaimananya nanti kita lihat ke depan. Insyaallah saya tidak bersalah,” kata Delpedro dalam potongan video yang diunggah melalui akun media sosial Yusril.

Delpedro menambahkan, dirinya tetap optimistis akan ada keadilan dalam kasus ini. Ia menyatakan siap bersikap kooperatif dengan penyidik.
“Saya yakin selalu ada keadilan yang bisa kita cari bersama. Saya berkomitmen untuk mengikuti pemeriksaan dengan kooperatif dan menyampaikan keterangan yang benar,” ucapnya.

Yusril Jamin Proses Hukum Transparan

Dalam dialog tersebut, Yusril menegaskan pemerintah memastikan proses hukum berjalan transparan dan hak tersangka tetap dihormati.

“Pokoknya saya mau memastikan bahwa proses pemeriksaan berlaku secara adil. Jangan sampai ada hak-hak Anda yang terkurangi. Kalau warga negara bersalah, kita ambil langkah hukum, tapi kalau aparat yang bersalah, juga ada tindakan. Proses harus adil,” tegas Yusril.

Ia menambahkan, penyidik dan Delpedro masih akan membahas kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun jika tidak tercapai, kasus ini tetap berlanjut ke pengadilan.

“Kalaupun tidak, ya harus hadapi di pengadilan. Proses itu akan diawasi agar berada di koridor hukum yang benar dan hak asasi para tersangka dijunjung tinggi,” jelas Yusril didampingi Wakil Menko Otto Hasibuan.

Berita Lain  Penolakan Amnesti Wamenaker Noel & Pemecatannya

Enam Tersangka Penghasutan Ditangkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan enam tersangka penghasut yang diduga memicu anarki saat aksi unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyebut keenam tersangka tersebut yakni Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, serta seorang TikTokers bernama Figha Lesmana (FL).

“Mereka diduga menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa,” kata Ade Ary.

Satgas Gakkum Anti Anarkis disebut telah melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025, hingga akhirnya menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup.

Kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Direktur Lokataru ini kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Meski mengaku tidak bersalah, Delpedro harus menghadapi proses hukum, dengan kemungkinan penyelesaian melalui jalur restorative justice atau pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *