TRIBUNGROUP.NET – Pemerintah merencanakan akan membuat peraturan baru mengenai pemungutan pajak dari pendapatan dari para pedagang yang berjualan online melalui platform E-Commerce, kebijakan ini diciptakan demi kesetaraan pepajakan antara usaha konvensional dan digital.
Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo ikut angkat bicara mengenai wacana pemerintah soal kebijakan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap para pedangang online di E-Commerce, ia mengatakan ada 3 hal penting yang perlu diperhatikan dari kebijakan pemerintah ini.
Prastowo menyebutkan bahwa kebijakan ini biasa disebut sebagai “Pajak Merchant”. “Esensi pajak ya gotong royong ya. Pajak memanglah beban namun dengan cara inilah hidup Bersama menjadi mungkin” Ujar prastowo.
Prastowo menjabarkan 3 poin utama untuk kebijakan pajak ini. Poin pertama adalah pedagang atau merchant dengan omset yang mencapai 500 juta rupiah per tahun tetap tidak akan membayar pajak.
Kedua, merchant dengan omset diatas 500 juta rupiah tersebut sampai dengan 4,8 miliar rupiah setahun akan dikenakan pajak 0.5% dari omsetnya. Ketiga, merchant dengan omset diatas 4.8 milliar maka akan dipungut PPh 0,5% dari setiap transaksi yang dilakukan dan jumlah ini bisa dikurangkan dari kewajiban pajak di akhir tahun.
“Beginilah cara aturan nya, adil bukan ? Yang mikro akan dilindungi dan akan dibantu dengan tarif rendah, menengah akan difasilitasi dengan pemungutan yang murah dan tarif yang rendah” ujarnya.