BNN Ungkap Pabrik Vape Beretomidate Senilai Rp 18 Miliar, 2 WN Malaysia Terancam Hukuman Mati

BNN Ungkap Pabrik Vape Beretomidate Senilai Rp 18 Miliar, 2 WN Malaysia Terancam Hukuman Mati

TRIBUN GROUP – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap sindikat peredaran narkoba dengan modus cairan rokok elektrik atau vape, yang berpotensi meraup omzet hingga Rp 18 miliar dan menyasar 15.000 anak muda. Dua tersangka warga negara Malaysia berinisial MK dan TKG, yang diduga sebagai produsen, terancam hukuman berat hingga pidana mati.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (15/1), setelah petugas BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuntuti salah seorang pelaku sejak Bandara Soekarno-Hatta.

“Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan ini pun hasil dari informasi masyarakat juga,” jelas Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, di lokasi kejadian, Jumat (16/1).

Di apartemen tersebut, petugas menemukan sekitar 3.000 cartridge vape yang siap diisi dengan cairan mengandung etomidate, zat yang diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Setiap cartridge dirancang untuk diisi 1,5 hingga 2 mililiter cairan haram tersebut.

“Kalau kita hitungan di pasaran… satu vape ini diisi satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta, kalau Rp 6 juta dikali 3.000, itu Rp 18 miliar. Itu omzetnya,” papar Aldrin.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi penyebaran dan jumlah korbannya. Menurut Aldrin, satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang. Dengan perhitungan konservatif, 3.000 cartridge itu berpotensi menjerat 15.000 anak muda.

“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai tiga sampai lima orang… kalau dikalikan 3.000, ada 15.000,” ungkapnya. “Interogasi sementara yang kami dapatkan, baru kali ini. Dan ini belum beredar. Kalau kita melihat tren yang saat ini jadi tren, itu khususnya kepada kalangan muda,” tambahnya.

Berita Lain  MUI Umumkan Kepengurusan Inti 2025-2030, KH Anwar Iskandar Jabat Ketua Umum

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi alarm keras terhadap modus baru peredaran narkoba yang menyasar generasi muda melalui produk yang populer dan dianggap “modern”. BNN menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dengan modus apa pun, termasuk yang menyelundup melalui barang-barang konsumsi sehari-hari. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *