Belajar Bikin Miras Lewat Youtube, Pembeli Pertama Langsung Tewas

Belajar Bikin Miras Lewat Youtube, Pembeli Pertama Langsung Tewas

Tribungroup.net – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis akhirnya berhasil menangkap pelaku pengoplos minuman keras (miras) yang menewaskan 3 orang warga di Dusun Kowang, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, pada Oktober 2022 silam. Pelaku berhasil diamankan setelah beberapa tahun melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan, tersangka berinisial AW alias Babon yang juga merupakan warga Kowang, Trimulyo, Jetis, Bantul, ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Tangerang, Banten, pada tanggal 28 Desember 2024.

“Tersangka kita amankan di rumah kontrakan. Kita amankan secara paksa,” katanya dalam acara konferensi pers di Mapolsek Jetis, Sabtu (28/12/2024).

Lebih lanjut, Ipda Yuwana mengatakan bahwa penyebab meninggalnya para korban lantaran mengkonsumsi miras yang mengandung metanol dengan kadar tinggi. Miras tersebut dibuat oleh tersangka dengan campuran alkohol murni 70 persen, minuman kemasan dan air mineral yang kemudian dijual eceran dengan kemasan botol plastik ukuran 600 ml.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka mendapatkan ide untuk membuat miras oplosan dari tutorial video yang ada di YouTube. Sedangkan, bahan-bahan tersebut dibeli dari salah satu toko online.

“Tersangka sudah membuat oplosan sejak bulan Juni sampai Oktober 2022,” katanya.

Oleh pelaku, satu botol plastik ukuran 600 ml tersebut dijual dikisaran harga Rp15 ribu sampai Rp20 ribu kepada pelanggannya. Miras tersebut dijual baik secara langsung maupun online.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut bermula dari adanya pesta miras 5 orang warga di sebuah acara hajatan pernikahan tanggal 13 Oktober 2022.

Namun, setelah menggelar pesta minuman keras kelimanya mengeluh sakit. Dari 5 korban 3 di antaranya meninggal dunia, sedangkan dua orang lainnya setelah menjalani perawatan berhasil selamat.

Berita Lain  Janda Hamil Tanpa Hubungan Seks: Angin Kencang Masuk Vagina Saya

“Bermula dari peristiwa itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis kemudian berupaya melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, diduga penyebab hilangnya nyawa ketiga warga tersebut karena mengkonsumsi miras oplosan,” katanya.

Hasil penyelidikan polisi kala itu mengarah kepada tersangka Babon sebagai orang yang meracik miras oplosan tersebut. Akan tetapi karena kurangnya alat bukti, polisi belum bisa menetapkan Babon sebagai tersangka.

“Saat itu tersangka awalnya tidak mengakui bahwa dia yang meracik miras tersebut. Sementara, beberapa alat bukti setelah kejadian langsung dibuang oleh tersangka, sebagian jerigen yang digunakan untuk menyimpan alkohol dia jual ke tukang rosok,” terangnya.

Ketika itu polisi baru menetapkan Babon sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. Namun, selang sehari setelah pemeriksaan, polisi menerima informasi bahwa Babon melarikan diri. Dari situ, dugaan polisi semakin kuat dan kembali melakukan penyelidikan yang lebih intensif.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya kami bisa menemukan cukup bukti. Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AW alias Babon,” katanya.

Karena saat itu tersangka melarikan diri, polisi akhirnya menetapkan Babon sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga pada akhirnya bisa diamankan di tempat persembunyian.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 204 ayat 1 tentang peredaran miras berbahaya dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara ditambah dengan ayat 2 KUHP karena menimbulkan orang mati sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *