TRIBUNGROUP.NET – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menilai pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR lebih efisien ketimbang penggunaan rumah jabatan anggota (RJA). Menurutnya, biaya rehabilitasi dan perawatan RJA justru lebih besar.
“Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA. Rehab RJA, jaga tamannya, satpamnya, sampai kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede biayanya,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Said menjelaskan, perawatan RJA membutuhkan anggaran sangat besar sehingga lebih bijak jika dialihkan menjadi tunjangan perumahan. Ia juga mengusulkan agar rumah jabatan dikembalikan ke negara untuk dimanfaatkan bagi pejabat eselon pemerintahan yang belum memiliki fasilitas perumahan.
“Lebih efisien tunjangan perumahan. RJA kita kembalikan ke negara, biar negara yang merawat atau bagi eselon-eselon pemerintahan yang belum dapat perumahan,” ujarnya.
Said menambahkan, anggota DPD RI sudah lebih dulu menerima tunjangan perumahan. Menurutnya, RJA di Kalibata, Jakarta Selatan, sudah tidak memadai lagi sebagai penunjang kerja DPR.
“DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapat. Justru sejak awal, karena memang RJA sudah tidak punya daya dukung terhadap kerja DPR. Maka DPR kemudian mengambil opsi tunjangan perumahan,” kata Said.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan gaji pokok anggota DPR periode 2024–2029 tidak mengalami kenaikan. Ia menyebut gaji pokok yang diterima masih sekitar Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp 6 juta setengah, hampir Rp 7 juta,” ujar Adies.
Namun, Adies mengungkapkan sejumlah komponen tunjangan mengalami penyesuaian. Tunjangan beras naik menjadi Rp 12 juta dari Rp 10 juta, sementara tunjangan transportasi naik menjadi Rp 7 juta dari sebelumnya Rp 4–5 juta. Dengan berbagai tunjangan itu, total penghasilan anggota DPR diperkirakan mencapai Rp 70 juta per bulan.
Lebih lanjut, Adies menjelaskan, anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi menempati rumah jabatan di Kalibata. Sebagai gantinya, seluruh anggota dewan diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.