ART Tega Rekam Majikan Tanpa Busana, Diduga Atas Suruhan Pacar

TRIBUNGROUP.NET – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) di Bekasi tega merekam majikannya, DK (32), saat tak berbusana setelah mandi. Aksi tersebut dilakukan dua kali, masing-masing pada 14 dan 15 Mei 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah suami korban melihat gerak-gerik mencurigakan melalui rekaman CCTV di rumah mereka.

“Pelaku ini sudah dua hari merekam korban. Yang pertama tanggal 14 dan yang kedua tanggal 15 Mei,” ujar Kusumo saat jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/8/2025).

Motif Pelaku Terungkap Lewat CCTV

Suami korban awalnya ingin memantau istri dan anaknya melalui CCTV. Namun, ia justru menemukan gerakan mencurigakan dari DA. Dalam rekaman terlihat DA memegang ponsel yang diletakkan di kakinya, mengarah ke korban yang baru saja selesai mandi dan masih mengenakan handuk.

Korban yang tak menyadari direkam itu kemudian beraktivitas seperti biasa hingga selesai mengenakan pakaian. Mengetahui hal tersebut, suami korban langsung menghubungi DK dan meminta untuk menanyai DA.

Saat diinterogasi, DA mengaku telah merekam korban sebanyak dua kali. Pengakuan itu diperkuat bukti rekaman di ponselnya.

Dalam penyelidikan, DA mengaku perbuatannya dilakukan karena tekanan dari kekasihnya, MFR, yang bekerja sebagai sekuriti. MFR disebut mengancam akan menyebarkan video pribadi DA kepada keluarganya jika tak menuruti perintah merekam korban tanpa busana.

“Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada DA, diduga karena DA memiliki laki-laki lain,” ungkap Kusumo.

Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

DA ditangkap di rumah korban pada Jumat (16/5/2025) dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota. Sementara MFR dibekuk sehari kemudian di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Berita Lain  Viral Ibu 80 Tahun Dibuang Anaknya di Minimarket, sang Anak: Saya Tak Mau Urus!

Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya penyebaran rekaman tersebut ke pihak lain. Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pelanggaran privasi dan UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *