Massa Bergerak ke Gedung DPR, RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Tuntutan Utama

Massa Bergerak ke Gedung DPR, RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Tuntutan Utama

tribungroup.net – Gedung DPR RI di kawasan Senayan kembali menjadi pusat perhatian.

Sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.

Aksi tersebut melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menjadi salah satu kelompok yang hadir.

Selain itu, terdapat Aliansi Masyarakat Depok Bersatu dan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat.

Kelompok Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo juga turut bergabung.

Massa meminta DPR memberikan kepastian mengenai penyelesaian regulasi tersebut.

Mereka menilai pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat.

Karena itu, RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik.

Massa Mendesak DPR Segera Menyelesaikan RUU

Aspirasi Disampaikan di Depan Kompleks Parlemen

Aksi masyarakat berlangsung di depan Gedung DPR RI.

Massa menyampaikan tuntutan melalui orasi dan berbagai bentuk penyampaian pendapat.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menjadi salah satu kelompok yang menaruh perhatian besar.

Mereka datang dari Pati, Jawa Tengah.

Menurut pemberitaan, aksi tersebut juga diikuti unsur masyarakat lainnya.

Sejumlah pengemudi ojek online turut menunjukkan solidaritas.

Kehadiran berbagai kelompok membuat tuntutan semakin mendapat perhatian.

Koordinator aksi meminta DPR tidak hanya memberikan pernyataan.

Mereka juga menginginkan kepastian tertulis mengenai target pengesahan.

Desakan tersebut muncul setelah DPR menyampaikan target penyelesaian pada Desember 2026.

Massa menginginkan komitmen tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

DPR Menargetkan Pengesahan pada Desember

Puan Maharani Sampaikan Komitmen

DPR sebelumnya telah memberikan perkembangan terbaru mengenai RUU Perampasan Aset.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pembahasan ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Puan menyebut target tersebut diperkirakan jatuh pada 15 Desember.

DPR masih memiliki waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Karena itu, proses legislasi akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyampaikan komitmen serupa.

Ia mengatakan RUU tersebut ditargetkan selesai dalam waktu yang tersedia.

Komisi III bahkan telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi.

Berita Lain  Aksi Mahasiswa Kepung Patung Kuda dan DPR, Sejumlah Tuntutan Disuarakan ke Pemerintah

Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum.

DPR juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat turut dikumpulkan.

Pembahasan RUU Masih Menghadapi Sejumlah Isu

Perlindungan Hak Masyarakat Menjadi Perhatian

Pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Pembahasan juga menyangkut perlindungan hak masyarakat.

Salah satu isu penting adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

Konsep tersebut dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Mekanisme itu dapat digunakan dalam kondisi tertentu.

Contohnya ketika pelaku meninggal atau melarikan diri.

Namun, penerapannya membutuhkan batasan hukum yang jelas.

Kontrol pengadilan juga menjadi bagian penting.

Masyarakat perlu memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan.

Hal tersebut diperlukan agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.

Perlindungan pihak ketiga juga menjadi perhatian dalam pembahasan.

Aset milik pihak yang tidak terlibat tindak pidana harus tetap dilindungi.

DPR Ingin Perampasan Aset Tetap Berbasis Hukum

Kewenangan Aparat Perlu Memiliki Batas

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat pemulihan aset.

Namun, DPR juga menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Aparat penegak hukum nantinya membutuhkan kewenangan yang efektif.

Pada saat yang sama, kewenangan tersebut harus memiliki batas.

Standar pembuktian juga perlu dirumuskan secara jelas.

Mekanisme keberatan harus tersedia bagi masyarakat.

Dengan demikian, proses perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa proses legislasi membutuhkan waktu.

DPR menyatakan tidak ingin regulasi disusun secara terburu-buru.

Kualitas aturan tetap menjadi pertimbangan utama.

Tujuannya adalah menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum.

Aksi Masyarakat Mendapat Respons DPR

Perwakilan Massa Diterima Pimpinan DPR

Di tengah aksi, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendapat kesempatan melakukan audiensi.

Pimpinan DPR menerima perwakilan massa di Kompleks Parlemen.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga ikut menerima audiensi.

Berita Lain  Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis, Publik Soroti Transparansi Program

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa turut hadir.

Pertemuan tersebut berlangsung ketika aksi demonstrasi masih berjalan.

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade juga menemui massa.

Ia menyampaikan perkembangan mengenai RUU Perampasan Aset.

Andre menyebut DPR menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu jawaban atas tuntutan demonstran.

Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan mempertanggungjawabkan target tersebut.

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Pemberantasan Korupsi

Pemulihan Aset Menjadi Tujuan Utama

Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Tindak pidana korupsi juga dapat menghilangkan hak masyarakat.

Karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Negara perlu memiliki mekanisme untuk mengejar aset hasil kejahatan.

Aset yang berhasil dipulihkan dapat dikembalikan kepada negara.

Namun, mekanisme tersebut harus tetap mengikuti prosedur hukum.

Keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak menjadi penting.

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang lebih kuat.

Dengan demikian, aparat memiliki instrumen untuk mengejar hasil tindak pidana.

Pada saat yang sama, masyarakat tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Tuntutan Masyarakat Menjadi Pengingat DPR

Aksi di depan Gedung DPR menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset masih menjadi perhatian publik.

Masyarakat menginginkan pembahasan tersebut tidak kembali mengalami penundaan.

DPR telah menetapkan target penyelesaian pada Desember 2026.

Namun, pembahasan tetap harus melewati berbagai tahapan legislasi.

Masukan masyarakat juga masih menjadi bagian dari proses tersebut.

Karena itu, tuntutan demonstran dapat menjadi pengingat bagi parlemen.

Publik kini menunggu realisasi komitmen yang telah disampaikan.

Keberhasilan RUU menjadi undang-undang juga akan bergantung pada kualitas substansinya.

Regulasi tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan korupsi.

Namun, perlindungan terhadap hak masyarakat tidak boleh diabaikan.

Jika seluruh proses berjalan sesuai target, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat disahkan pada Desember.

Masyarakat kini menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan.

Dengan demikian, aksi 27 Agustus 2026 menjadi bagian penting dari perjalanan panjang pembentukan regulasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *