Ferry Irwandi Tegaskan Unggahan Timpa Teks Bukan Pemicu Aksi Demo, Jadi Saksi Meringankan di Persidangan

Ferry Irwandi Tegaskan Unggahan Timpa Teks Bukan Pemicu Aksi Demo, Jadi Saksi Meringankan di Persidangan

tribungroup.net – Kasus dugaan pengeditan tangkapan layar atau timpa teks kembali menjadi sorotan. Kali ini, pegiat media sosial Ferry Irwandi hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan terdakwa Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kehadiran Ferry menarik perhatian publik. Pasalnya, ia dikenal aktif membahas isu sosial dan perkembangan komunikasi digital di Indonesia. Dalam persidangan, Ferry menyampaikan pandangannya berdasarkan pengalaman serta pengamatannya terhadap budaya internet.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan dirinya mengikuti demonstrasi pada Agustus 2025 bukan dipengaruhi oleh unggahan terdakwa. Menurutnya, keputusan tersebut lahir dari pilihan pribadi sebagai warga negara.

Ferry Irwandi Sebut Keikutsertaan dalam Demo Merupakan Keputusan Pribadi

Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Ferry menjelaskan bahwa dirinya memang mengikuti beberapa aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus hingga awal September 2025.

Ia mengatakan telah melihat banyak konten beredar di media sosial selama periode tersebut. Namun, beragam unggahan yang muncul tidak otomatis memengaruhi keputusan seseorang untuk turun ke jalan.

Menurut Ferry, dirinya ikut dalam aksi karena memiliki pandangan pribadi terhadap situasi saat itu. Oleh sebab itu, ia membantah anggapan bahwa unggahan timpa teks milik Khariq menjadi faktor yang mendorong keikutsertaannya dalam demonstrasi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam sidang. Sebab, jaksa sebelumnya menduga unggahan yang diedit itu berpotensi menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.

Timpa Teks Dinilai Sudah Menjadi Budaya Komunikasi Digital

Ferry Menilai Publik Mudah Mengenali Konten Editan

Dalam keterangannya, Ferry menyebut praktik timpa teks sudah lama dikenal oleh pengguna media sosial. Format tersebut bahkan sering dipakai untuk menyampaikan kritik, satire, hingga opini terhadap isu tertentu.

Menurutnya, masyarakat internet umumnya dapat membedakan mana konten asli dan mana hasil editan. Hal itu terlihat dari ciri visual yang biasanya digunakan dalam konten timpa teks.

Berita Lain  Dirregident Korlantas Tegaskan Kewenangan SIM Hanya Milik Polri, Publik Diminta Waspada Penipuan

Ia menjelaskan bahwa penambahan kotak hitam maupun tulisan baru justru memperlihatkan bahwa gambar tersebut telah dimodifikasi. Karena itu, Ferry menilai format tersebut berbeda dengan upaya menyebarkan hoaks yang berusaha menyerupai dokumen asli.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa budaya komunikasi digital terus berkembang. Banyak bentuk ekspresi visual yang kini digunakan masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara lebih ringkas.

Pandangan tersebut disampaikan berdasarkan pengalamannya sebagai kreator konten yang aktif mengamati perkembangan media sosial.

Tidak Merasa Dirugikan oleh Unggahan Terdakwa

Ferry juga mengaku tidak merasa dirugikan atas unggahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, unggahan seperti itu merupakan bagian dari dinamika internet yang sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, ia menilai pihak yang menjadi objek kritik pun belum tentu merasa dirugikan apabila konteksnya dipahami secara utuh.

Karena itu, Ferry menegaskan bahwa dirinya tidak mengalami kerugian pribadi akibat unggahan yang dibuat terdakwa.

Dakwaan Berawal dari Edit Tangkapan Layar Pernyataan Tokoh Buruh

Perkara yang menjerat Khariq Anhar bermula dari dugaan pengeditan tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Jaksa menyebut terdakwa mengambil tangkapan layar sebuah pemberitaan. Setelah itu, gambar tersebut diedit menggunakan aplikasi Canva dengan menutup sebagian kalimat lalu menggantinya menggunakan teks baru.

Menurut dakwaan, hasil edit tersebut membuat makna pernyataan asli berubah. Akibatnya, muncul kesan yang berbeda dari isi pernyataan sebelumnya.

Jaksa juga menilai unggahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Karena alasan itu, perkara kemudian diproses melalui jalur hukum.

Kesaksian Ferry Menjadi Bagian dari Proses Pembuktian

Keterangan Ferry Irwandi tidak secara langsung menentukan putusan pengadilan. Namun, kesaksiannya menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai keseluruhan fakta persidangan.

Berita Lain  Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Memasuki Tahap Penuntutan

Selama sidang berlangsung, Ferry menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim. Jawaban yang diberikan berfokus pada pemahamannya mengenai budaya komunikasi digital serta penggunaan timpa teks di media sosial.

Persidangan selanjutnya masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan. Nantinya, seluruh alat bukti serta keterangan saksi akan menjadi dasar bagi hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan batas antara kebebasan berekspresi dan penerapan hukum di ruang digital. Oleh sebab itu, perkembangan sidang diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *