Terbongkar! Vila di Bali Dijadikan Pabrik Vape Ganja, Tiga Warga Asing Ditangkap Polisi

Terbongkar! Vila di Bali Dijadikan Pabrik Vape Ganja, Tiga Warga Asing Ditangkap Polisi

tribungroup.net – Polisi berhasil mengungkap praktik produksi vape mengandung tetrahydrocannabinol (THC) yang beroperasi di sebuah vila di Bali. Dalam operasi tersebut, tiga warga negara asing diamankan karena diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional.

Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi produksi disamarkan sebagai tempat tinggal biasa. Namun, di dalam bangunan itu ditemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk meracik cairan vape berbahan ganja.

Pengungkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus penyelundupan narkotika yang lebih dahulu terdeteksi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali.

Berawal dari Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta

Penyelidikan bermula saat petugas mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada aktivitas produksi narkotika di Bali.

Tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menggerebek sebuah vila yang dijadikan lokasi pembuatan cairan vape mengandung THC.

Dalam operasi lanjutan tersebut, dua warga negara Tunisia turut diamankan. Keduanya diketahui berinisial GNH dan AEP.

Menurut hasil penyidikan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

BSM diduga bertanggung jawab sebagai pengelola sekaligus peracik utama. Sementara itu, GNH berperan sebagai pemasok. Adapun AEP bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli di wilayah Bali.

Vila Disulap Menjadi Tempat Produksi

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan berbagai peralatan sederhana yang digunakan untuk memproduksi vape THC.

Barang bukti yang diamankan meliputi kompor portabel, alat ukur, cartridge kosong, gliserin, perlengkapan pengemasan, hingga perangkat komunikasi.

Selain itu, polisi juga menyita ribuan gram cairan THC, cartridge siap edar, ganja kering, MDMA, LSD, dan pil ekstasi.

Berita Lain  Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Sabu, Gubernur Kalteng Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi itu telah digunakan sebagai pusat produksi sekaligus distribusi narkotika.

Menurut penyidik, aktivitas tersebut berlangsung secara tertutup agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Produksi Berjalan Selama Bertahun-Tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis ilegal tersebut diduga mulai beroperasi sejak 2023.

Dalam satu bulan, para pelaku diperkirakan mampu memproduksi sekitar 2.000 cartridge vape THC.

Produk itu dijual dengan harga tinggi kepada konsumen tertentu.

Polisi menyebut pemasaran dilakukan melalui media sosial. Pengiriman barang memanfaatkan jasa ojek daring menggunakan sistem tempel.

Sementara itu, pembayaran dilakukan melalui transfer bank maupun mata uang kripto agar lebih sulit dilacak.

Modus tersebut menunjukkan bahwa jaringan ini telah menggunakan metode distribusi yang cukup rapi.

Karena itu, penyidik menduga para pelaku telah mempersiapkan operasinya secara matang sebelum akhirnya terbongkar.

Omzet Diperkirakan Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Besarnya kapasitas produksi membuat bisnis ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

Polisi memperkirakan omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan.

Jika dihitung sejak mulai beroperasi hingga berhasil diungkap, nilai perputaran uang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar hingga Rp360 miliar.

Angka tersebut menunjukkan skala operasi yang jauh lebih besar dibandingkan industri rumahan biasa.

Selain itu, penyidik memperkirakan puluhan ribu pengguna berpotensi menjadi sasaran pemasaran produk tersebut apabila jaringan tidak segera dibongkar.

Polisi Masih Memburu Pemasok Utama

Meski tiga orang telah ditangkap, proses penyelidikan belum berakhir.

Penyidik masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.

Keberadaan tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya hubungan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Berita Lain  Polisi Ringkus Pria di Sepatan Tangerang, 13 Paket Sabu Siap Edar Disita dalam Operasi Senyap

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh rantai distribusi dapat diputus.

Selain bekerja di dalam negeri, aparat juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menelusuri asal bahan baku yang digunakan dalam produksi tersebut.

Diduga Belajar Meracik Melalui Dark Web

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa salah satu tersangka mempelajari cara membuat cairan vape THC secara otodidak.

Formula dan teknik produksi diduga diperoleh melalui dark web.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa teknologi digital kini juga dimanfaatkan dalam menjalankan kejahatan narkotika.

Karena itu, aparat menilai pengawasan terhadap aktivitas lintas negara harus terus diperkuat.

Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga dianggap penting agar penyalahgunaan narkotika dalam bentuk baru dapat dicegah sejak dini.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan.

Para pelaku dapat menghadapi pidana penjara hingga 20 tahun. Dalam kondisi tertentu, hukuman seumur hidup maupun pidana mati juga dapat diterapkan sesuai pembuktian di persidangan.

Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen memberantas jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun distribusi.

Ke depan, pengawasan di pintu masuk negara akan terus diperketat. Sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan masyarakat juga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang terus mencari berbagai modus baru untuk menjalankan aksinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *