Tribun Group – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena ada korban baru atau fakta mengejutkan yang tiba-tiba mencuat, melainkan karena para terdakwanya — empat prajurit aktif dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI — memilih untuk tidak menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka resmi mengajukan banding, dan langkah ini sontak memantik pertanyaan dari banyak pihak: seberapa serius hukum militer menangani kasus penganiayaan berat semacam ini?
Kasus ini sejak awal memang bukan perkara biasa. Ketika nama institusi sebesar BAIS TNI disebut dalam konteks tindak kekerasan terhadap seorang aktivis, banyak orang langsung bertanya-tanya soal latar belakang motif, siapa yang memerintahkan, dan apakah proses hukum akan berjalan murni tanpa tekanan. Proses persidangan di pengadilan militer pun kerap dipandang dengan sebelah mata oleh sebagian kalangan, karena dianggap tidak se-transparan peradilan umum. Maka ketika vonis akhirnya dijatuhkan, publik menanti apakah putusan itu akan diterima — atau justru digugat.
