Tiga Desa di Nunukan Tercatat Masuk Wilayah Malaysia Karna Batas Wilayah

Tiga Desa di Nunukan Tercatat Masuk Wilayah Malaysia

TRIBUN GROUP – Dalam paparan yang mengundang perhatian serius, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, mengungkapkan adanya tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang secara faktual kini berada di dalam wilayah Malaysia. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026).

Penjelasan Makhruzi berawal dari pemaparan mengenai Outstanding Boundary Problem (OBP) atau persoalan batas yang belum terselesaikan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sebatik. Pulau ini secara unik terbagi penguasaannya antara kedua negara.

“Telah ada tiga OBP yang disepakati dengan penandatanganan nota kesepahaman pada pertemuan Indonesia-Malaysia ke-45 tanggal 18 Februari 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700, B-3000 (patok), dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektar di Pulau Sebatik yang masuk ke wilayah Indonesia,” jelas Makhruzi.

Namun, persoalan tak berhenti di sana. Makhruzi menyebut masih ada empat segmen OBP lain di sektor barat Kalimantan yang belum tuntas, yaitu di D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum. Penyelesaiannya saat ini masih dalam tahap survei lapangan unilateral dan diskusi pertukaran informasi untuk membahas kerangka kerja.

Lepasnya Tiga Desa

Di tengah penjabaran kompleksitas teknis itu, Makhruzi kemudian menyampaikan fakta yang lebih langsung berdampak: pergeseran wilayah administrasi.

“Yang keempat, pada wilayah eks OBP Sinapat di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” tutur Makhruzi.

Ketiga desa yang dimaksud adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas. Implikasi dari pergeseran batas ini berarti sebagian wilayah administrasi dari ketiga desa tersebut, yang sebelumnya berada di bawah Kabupaten Nunukan, kini tercatat berada di bawah kedaulatan Malaysia.

Berita Lain  Kecaman Negara-Negara Arab Pasca Serangan AS

Klaim Tambahan Wilayah untuk Indonesia

Meski mengungkap kehilangan wilayah desa, Makhruzi juga menyatakan bahwa Indonesia mendapatkan kompensasi wilayah di tempat lain. Menurutnya, melalui proses perundingan batas, Indonesia memperoleh tambahan wilayah sekitar 5.207 hektare.

“Lahan seluas kurang lebih 5.207 hektare yang sebelumnya menjadi wilayah Malaysia, ini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan. Rencananya, akan digunakan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone),” imbuhnya.

Pengungkapan ini menyoroti dinamika dan kerumitan pengelolaan perbatasan darat Indonesia, khususnya dengan Malaysia. Di satu sisi, terdapat proses diplomasi dan teknis yang rumit untuk menuntaskan OBP. Di sisi lain, terdapat implikasi langsung berupa perubahan status wilayah dan kehidupan masyarakat di perbatasan.

Keberadaan tiga desa yang “berpindah” ke Malaysia ini diprediksi akan memunculkan serangkaian persoalan administrasi kependudukan, hak atas tanah, dan akses layanan bagi warga Indonesia yang tinggal di wilayah tersebut. Hal ini memerlukan penanganan cepat dan koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk melindungi kepentingan warga negara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *