TRIBUN GROUP – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar dan mengamankan sebuah pabrik narkotika rumahan yang memproduksi tembakau sintetis di kawasan perumahan Tangerang, Banten. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (9/1) itu berhasil menangkap tiga orang pelaku serta menyita puluhan bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sintetis.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot, dalam keterangan resminya pada Sabtu (10/1), mengungkapkan bahwa pabrik gelap (clandestine laboratory) tersebut sudah beroperasi selama dua bulan. Bahan-bahan baku utama berupa prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat laboratorium dibeli secara daring. “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” ujar Aldrin.
Laboratorium tersebut memproduksi narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca, salah satu bentuk tembakau sintetis yang sangat berbahaya. Tiga orang yang ditangkap masing-masing memiliki peran spesifik: ZD sebagai pelaku utama dan peracik, FH sebagai penguji hasil produksi, dan Fir yang bertugas sebagai kurir pengiriman barang jadi.
Dari TKP, petugas menyita barang bukti yang signifikan, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk siap edar, 808,9 gram dalam bentuk padatan, serta sejumlah residu produksi. Berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi juga turut diamankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 miliar.
BNN mengestimasi bahwa pengungkapan kasus ini telah mencegah peredaran narkoba yang dapat menjerat ribuan orang. “BNN RI memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelas Aldrin. Ia menegaskan kembali komitmen BNN untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Kasus ini mengungkap modus operandi baru produsen narkoba yang memanfaatkan kemudahan belanja daring untuk bahan baku dan memilih lokasi permukiman padat penduduk sebagai kedok operasi, menunjukkan peningkatan kecanggihan dan keberanian jaringan narkoba ilegal. (***)
