TRIBUN GROUP – Kabar baik bagi seluruh pelanggan PLN di awal tahun. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret 2026. Kebijakan ini sekaligus berarti tarif dasar listrik (TDL) dan harga token listrik PLN untuk bulan Januari 2026 tetap sama dengan periode sebelumnya.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi keputusan tersebut meskipun secara formula perhitungan terdapat potensi penyesuaian. “Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk tetap memberikan subsidi terhadap tarif listrik pelanggan bersubsidi,” tegas Tri Winarno, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Tarif Dasar Listrik 2025 Masih Berlaku
Dengan keputusan ini, struktur tarif yang berlaku masih mengacu pada tarif per 1 Januari 2025. Berikut rincian tarif untuk beberapa golongan utama pelanggan:
Rumah Tangga:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh (bersubsidi)
- R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh (bersubsidi)
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis:
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM,TT >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Industri:
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Pelayanan Sosial (Subsidi Khusus):
- S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
Cara Menghitung Token Listrik dengan PPJ
Penting untuk diingat bahwa nominal uang yang dibayarkan untuk membeli token listrik (misal Rp 50.000) belum secara langsung menjadi nilai kWh yang diterima. Jumlah kWh dihitung setelah dipotong Pajai Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi antara 3-10 persen tergantung peraturan daerah.
Rumus perhitungannya adalah: (Nominal Token – PPJ) / Tarif Dasar Listrik per kWh.
Contoh Perhitungan:
Seorang pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA (tarif Rp 1.444,70/kWh) di daerah dengan PPJ 3% membeli token sebesar Rp 50.000.
PPJ 3% = Rp 1.500
Nominal setelah PPJ = Rp 50.000 – Rp 1.500 = Rp 48.500
KWh yang diperoleh = Rp 48.500 / Rp 1.444,70 ≈ 33,57 kWh.
Artinya, dari Rp 50.000, pelanggan mendapatkan pasokan daya listrik sebesar 33,57 kWh.
Keputusan stabilisasi tarif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di awal tahun 2026. Masyarakat dapat terus memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi PLN dan Kementerian ESDM. (***)
