TRIBUN GROUP – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjalani pemeriksaan intensif penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (18/12/2025). Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari tujuh jam ini terkait dengan pengembangan penyelidikan dugaan korupsi komisi migas yang melibatkan dana mencapai jutaan dolar AS dan telah menyita aset senilai Rp 38,5 miliar.
Arinal tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 14.00 WIB dan baru keluar didampingi kuasa hukumnya pada pukul 19.45 WIB. Saat berpapasan dengan awak media di lokasi, politikus Partai Golkar tersebut menyatakan kedatangannya hanya untuk memenuhi panggilan penyidik guna melengkapi dokumen.
“Cuma melengkapi berkas-berkas yang belum,” ujar Arinal singkat, Kamis malam. Pernyataan senada disampaikan kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, yang menegaskan kliennya hanya menyerahkan berkas tambahan. “Hanya melengkapi berkas saja. Silakan tanya penyidik ya,” kata Ana.
Namun, konfirmasi resmi dari institusi penegak hukum menyiratkan lingkup pemeriksaan yang lebih substantif. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa Arinal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi komisi migas atau participating interest PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ya diperiksa sebagai saksi terkait perkara participating interest (komisi) PT LEB,” jelas Armen. Ia mengungkapkan, dalam kesempatan itu penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada mantan Gubernur periode 2019-2024 tersebut terkait aliran dana komisi.
Aset Disita Mencapai Rp 38,5 Miliar
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus yang telah memasuki tahap lanjut. Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Arinal Djunaidi dengan total nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp 38,5 miliar.
Rincian aset yang disita, menurut Armen, antara lain:
1. 7 unit mobil dengan total nilai Rp 3,5 miliar.
2. Logam mulia (emas) seberat 645 gram senilai Rp 1,2 miliar.
3. Uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 1,3 miliar.
4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar.
5. 29 sertifikat tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 28 miliar.
Penyitaan tersebut erat kaitannya dengan dugaan penyelewengan dana insentif atau komisi migas yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung. Armen memaparkan, dana yang diduga disalahgunakan berasal dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) yang disalurkan ke PT LEB dengan nilai mencapai 17.268.000 dolar Amerika Serikat.
Dana komisi besar tersebut, menurut jaksa, diduga tidak langsung masuk ke kas daerah. Armen menjelaskan, aliran dana diduga diteruskan dari PT LEB ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), sebelum kemudian disalurkan ke beberapa entitas, yaitu Pemerintah Provinsi Lampung, PDAM Lampung Timur, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Pola aliran inilah yang sedang diselidiki lebih mendalam oleh penyidik.
Pemeriksaan panjang terhadap Arinal Djunaidi pada Kamis lalu menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang telah menyedot perhatian publik ini. Kejati Lampung tampaknya terus mengerucutkan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang melibatkan dana komisi migas milik daerah. (***)
