TRIBUN GROUP – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur organisasi kepolisian. Peraturan yang diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025 ini terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Perpol baru ini secara rinci mengatur bahwa penugasan tersebut, yang disebut “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri”, dilakukan dengan melepaskan jabatan sebelumnya di lingkungan Polri. Penugasan dapat dilaksanakan baik di dalam maupun luar negeri, pada lembaga dalam negeri maupun organisasi internasional.
Poin krusial tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2), yang mencantumkan 17 kementerian dan lembaga negara tempat anggota Polri dapat ditugaskan. Daftarnya meliputi sejumlah instansi strategis seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pengawas sektor keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga termasuk.
Perpol menegaskan bahwa penugasan ini hanya untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, dan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Keberadaan Perpol ini menarik perhatian publik karena beririsan dengan putusan MK baru-baru ini. Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus dimaknai bahwa anggota Polri hanya boleh menjabat di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan frasa tersebut sebagai syarat wajib, dan jabatan non-kepolisian tidak dapat diperoleh hanya dengan izin Kapolri.
Dengan demikian, Perpol 10/2025 yang dikeluarkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo muncul dalam suasana hukum yang dinamis. Peraturan ini seakan memberikan kerangka formal untuk penugasan yang substansinya telah dibatasi oleh putusan MK. Interpretasi dan implementasi lebih lanjut dari kedua produk hukum yang tampak bersilangan ini diperkirakan akan menjadi perdebatan hukum dan kebijakan publik dalam waktu dekat, terutama mengenai status “melepaskan jabatan di lingkungan Polri” yang diatur dalam Perpol versus syarat “mengundurkan diri atau pensiun” yang ditegaskan MK. (***)
