Kejagung Bergerak Usut Biang Kerok Bencana Sumatera, Soroti Pengelolaan Hutan Serampangan

Kejagung Bergerak Usut Biang Kerok Bencana Sumatera, Soroti Pengelolaan Hutan Serampangan

TRIBUN GROUP – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas akar penyebab bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Komitmen penegakan hukum ini ditegaskan oleh Barita Simanjuntak, selaku Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung dan Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Kemarin Jaksa Agung sudah menyampaikan bahwa negara tidak tinggal diam, akan melakukan fungsi hukum terhadap apa yang mengakibatkan bencana kemarin,” ucap Barita di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12).

Barita menyatakan bahwa Satgas PKH telah bergerak melakukan investigasi awal dan berkoordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait pascabencana yang menewaskan ratusan jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu. “Tentu saja Satgas PKH telah melakukan kegiatan-kegiatan, ya investigasi, penyelidikan awal, berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa bencana besar yang terjadi tidak lepas dari masalah pengelolaan sumber daya alam. “Bencana yang membuat air mata bercucuran, justru karena potensi kekayaan alam kita dikelola secara serampangan, mengakibatkan kerugian yang besar,” tandas Barita.

Salah satu keunggulan Satgas PKH, menurut Barita, adalah kemampuannya melakukan koordinasi lintas lembaga dengan cepat. Koordinasi ini melibatkan otoritas kehutanan dan lingkungan hidup, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian, dan Kejaksaan. “Maka apa yang terjadi tentu dalam investigasi dan penyelidikan itu dilakukan. Nanti akan disimpulkan apakah itu menjadi ranah kewenangan dari penyidik, apakah penyidik otoritas kehutanan, apakah penyidik Polri, atau Pidsus (Pidana Khusus),” imbuhnya.

Proses hukum akan dilanjutkan secara objektif berdasarkan bukti yang kuat. “Nah, ini kan akan ditindaklanjuti secara pro justitia berdasarkan data-data objektif, ya bukti-bukti hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut,” tutur Barita.

Berita Lain  Terungkap! Dalang Pembunuhan Kacab Bank Jakarta

Pernyataan resmi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menangani dampak bencana, tetapi juga menelusuri dan menindak tegas setiap pihak yang diduga berkontribusi terhadap tragedi kemanusiaan melalui praktik pengelolaan lingkungan yang tidak bertanggung jawab. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *