Pemerintah melalui imigrasi melakukan pelayanan publik dokumen imigrasi

Pemerintah Pastikan Layanan Dokumen Keimigrasian Tetap Berjalan untuk Warga Terdampak Bencana

TRIBUN GROUP – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di berbagai daerah Indonesia, termasuk wilayah Sumatera. Salah satu fokus utama adalah kemudahan penerbitan kembali dokumen keimigrasian yang hilang atau rusak akibat banjir, longsor, dan bencana lainnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap warga yang terdampak. “Kalau perlu kita ganti, kita ganti. Nanti kita akan lihat apakah dokumen keimigrasian yang rusak karena terbawa air dan sebagainya masih bisa kita berikan dispensasi,” ujar Agus saat meresmikan Immigration Lounge di Solo Square Mall, Jawa Tengah, Senin (1/12/2025).

Agus menjelaskan banyak warga kehilangan dokumen penting, termasuk paspor, sehingga dibutuhkan pemulihan administrasi yang cepat dan tepat. Pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi di lapangan. “Jika dokumen rusak akibat bencana, kami akan mempertimbangkan pemberian dispensasi atau penggantian dokumen,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan utama dari Imipas tetap menjadi prioritas, namun kebijakan khusus akan diterapkan di daerah terdampak agar masyarakat tidak terbebani urusan administratif. “Pemerintah pusat sudah turun menangani masalah kebencanaan. Kami memastikan warga tetap dapat dilayani tanpa menimbulkan kesalahan administratif. Insyaallah akan ada dispensasi sesuai ketentuan,” kata Agus.

Kebijakan dispensasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memulihkan kembali dokumen mereka, sehingga kebutuhan perjalanan maupun administrasi kependudukan dapat berjalan lancar.

Pemerintah juga mengimbau warga yang terdampak untuk segera melaporkan kerusakan atau kehilangan dokumen, agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. (***)

Berita Lain  Sekarang Kemnaker Larang Syarat Diskriminatif dalam Rekrutmen Kerja!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *