JAKARTA, 20 November 2025 – Kasus pohon tumbang di Jakarta kembali menjadi sorotan tajam setelah insiden teranyar menimpa sebuah pohon berusia satu abad di sekitar Bundaran Senayan, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Kejadian pada Kamis (20/11/2025) siang, saat hujan disertai angin kencang menerpa Ibu Kota, melumpuhkan lalu lintas dan memicu kekhawatiran publik.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai maraknya fenomena ini semakin mengancam keselamatan warga Jakarta. Sebelumnya, insiden serupa di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, menyebabkan empat mobil dan fasilitas umum rusak berat tertimpa pohon.
Dua Korban Jiwa dalam Tiga Bulan Terakhir
Tulus Abadi mengungkapkan data yang mengkhawatirkan. “Terbukti, selama tiga bulan terakhir sudah dua orang meninggal dunia, karena tertimpa pohon tumbang di Kota Jakarta,” kata Tulus dalam keterangan resminya, Kamis.
Rentetan kejadian fatal ini, menurut Tulus, seharusnya menjadi alarm keras bagi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta untuk segera melakukan mitigasi risiko. Kondisi cuaca ekstrem yang tak menentu setiap hari menuntut kesiapsiagaan pemerintah.
Tulus menyarankan Distamhut DKI Jakarta segera melakukan audit komprehensif. “Dinas Pertamanan DKI Jakarta seharusnya melakukan audit terhadap usia pohon di Jakarta, maupun pohon-pohon yang sekiranya posisinya rawan tumbang,” ujarnya.
Pemprov DKI Dinilai Lalai dalam Perawatan Rutin
FKBI merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta mengambil tindakan preventif segera, baik melalui penebangan maupun pemangkasan terhadap pohon-pohon yang dinilai sangat rawan tumbang.
Selain itu, ia juga merekomendasikan penggantian jenis pohon. “Atau mengganti pohon-pohon tertentu dengan jenis pohon yang kuat, dan tidak gampang tumbang,” jelasnya.
Tulus menduga jatuhnya korban akibat pohon tumbang menunjukkan adanya kekurangan dalam pemeliharaan fasilitas umum. Ia menilai Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan perawatan rutin secara maksimal dan lalai dalam mitigasi risiko. “Tumbangnya pohon di Jakarta dan memakan korban menunjukkan bahwa Pemprov tidak secara rutin melakukan perawatan dan juga tidak melakukan random check terhadap pohon-pohon yang bertumbuh di pinggir jalan raya,” ucapnya kritis.
Korban Berhak Ajukan Tuntutan Ganti Rugi
Lebih lanjut, Tulus Abadi menegaskan bahwa warga yang menjadi korban insiden pohon tumbang memiliki hak penuh untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah. Korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi, baik materiil maupun imateriil, kepada Pemprov DKI Jakarta.
Insiden ini dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. “Tumbangnya pohon dan menimpa warga Jakarta, patut diduga merupakan bentuk keteledoran Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi publik sebagai warga Jakarta, yang notabene sebagai pembayar pajak bagi Pemprov DKI Jakarta,” pungkas Tulus. (***)
