Tribungroup.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempertegas komitmennya dalam menciptakan ekosistem digital yang aman melalui penguatan Indonesia Game Rating System (IGRS). Langkah ini diambil menyusul meningkatnya paparan konten game online yang dinilai berpotensi memberikan dampak negatif bagi anak di bawah umur.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap sejumlah game populer yang banyak dimainkan anak dan remaja. Menurut Edwin, perhatian terhadap dampak negatif media sosial dan game online kini telah menjadi isu global.
“Ini sekarang sudah semakin menjadi global consensus bahwa media sosial dan game online itu memiliki dampak negatif jika digunakan oleh mereka yang masih anak-anak atau remaja,” ujar Edwin di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip CNN Indonesia.
Edwin memaparkan bahwa banyak negara besar telah menerapkan sistem rating usia untuk game, termasuk Amerika Serikat dan Korea Selatan. Sistem tersebut dirancang agar anak di bawah umur tidak dapat mengakses game yang seharusnya hanya dimainkan oleh pengguna dengan batas usia tertentu.
“Amerika Serikat, Korea Selatan, sudah menyelenggarakan rating system untuk usia berapa yang boleh memainkan game-game tertentu,” jelasnya.
Sebagai contoh, beberapa game populer seperti PUBG dan Free Fire telah ditetapkan sebagai game untuk usia 13 tahun ke atas di negara lain. Aturan ini membuat anak-anak di bawah usia tersebut tidak dapat melakukan registrasi ataupun mengakses game tersebut.
Pada bulan November lalu, pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System sebagai standar nasional klasifikasi usia game. Sistem ini mengatur kategori usia mulai dari Balita, 7–10 tahun, 10+, 13+, 15+, hingga 18+.
“Kita sebutnya IGRS, Indonesia Game Rating System. Gampangnya, itu BSF-nya untuk game. Tidak semua game online boleh dimainkan oleh anak-anak atau remaja di bawah usia ketentuan,” tegas Edwin.
Publisher game juga diwajibkan untuk melakukan self-assessment terhadap rating usia sebelum game dirilis ke publik. Kewajiban ini dimaksudkan agar konten game sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Publisher bertanggung jawab melakukan assessment apakah itu 13+ atau 15+ sebelum diluncurkan ke pasar,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah telah membentuk tim khusus untuk melakukan review berkala terhadap game-game yang beredar. Langkah tersebut diambil untuk memastikan regulasi tidak menghambat kreativitas industri game nasional.
“Kita akan membatasi penggunaan game online tapi tidak mematikan kreativitas, karena ada game sejarah, geografi, budaya, bahkan sains yang dibuat dalam bentuk game dan dapat meningkatkan kecerdasan,” kata Edwin.
Dengan memperkuat pengawasan serta penerapan rating game yang lebih ketat terhadap game-game populer seperti PUBG, Free Fire, dan sejumlah RPG lainnya, Komdigi menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan tetap mendukung inovasi generasi muda Indonesia. (***)
