Tribungroup.net – Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Ujang Adiwijaya (57), yang jasadnya ditemukan di ruas Tol Jagorawi, Bogor. Kedua tersangka berinisial RS dan AH diciduk aparat saat bersembunyi di sebuah makam yang dianggap keramat di wilayah Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cukup unik. Kedua pelaku ditangkap ketika sedang melakukan ritual yang mereka sebut sebagai paniisan—sebuah bentuk tirakat atau permohonan pertolongan dari hal-hal gaib.
“Sebagai informasi, kedua tersangka saat ditahan sedang melakukan paniisan, atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman di Ciamis,” ujar AKBP Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (13/11/2025).
Sempat Melakukan Tirakatan
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan bahwa kedua tersangka ditangkap di sebuah saung di area pemakaman keramat tersebut. Mereka diduga sedang bersemedi atau melakukan tirakatan.
“Keduanya tertangkap di salah satu makam yang dianggap keramat, di sebuah saung. Mereka sedang beristirahat dan melakukan tirakatan di sana. Mungkin itu bagian dari keyakinan mereka,” jelas Anggi.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan penyelidikan, polisi lebih dulu melacak keberadaan pelaku lewat jejak digital dan keterangan sejumlah saksi. Tim kemudian menemukan petunjuk bahwa RS dan AH kabur ke wilayah Ciamis. Ketika aparat mendatangi lokasi, keduanya sedang berada di area pemakaman, tanpa perlawanan berarti.
Ujang Adiwijaya sebelumnya ditemukan tewas di Tol Jagorawi dengan sejumlah luka di tubuhnya. Dari hasil penyelidikan, korban dibunuh setelah pelaku berupaya merampas mobil yang dikemudikan korban.
Terancam Hukuman Mati
Polisi kini telah menetapkan RS dan AH sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata AKBP Wikha.
Dengan pasal-pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif lain di balik aksi sadis tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran selain tindak kekerasannya yang brutal, pelarian pelaku dengan cara paniisan di makam keramat menambah sisi mistis dalam kasus kriminal ini. (***)
