Tribungroup.net – Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala SKK Migas, serta perwakilan dari PT Jadestone Energy dan PT PetroChina International Jabung Ltd. Rapat ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek migas oleh kedua perusahaan tersebut.
Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, menyebut adanya sejumlah laporan yang menyoroti pelaksanaan proyek pipa gas oleh PT Jadestone Energy yang dianggap tidak sesuai dengan aturan daerah. Salah satu temuan utama adalah jarak pemasangan pipa gas yang terlalu dekat dengan badan jalan dan parit.
“Permasalahan ini bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Jabung Barat, di mana jarak pipa dengan batas pengaman atau bane wall antara jalan dan parit seharusnya minimal 15 meter,” jelas Bambang dalam rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/11/2025).
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan masih ada persoalan terkait kompensasi lahan yang belum diselesaikan. Sejumlah pemilik lahan disebut belum menerima ganti rugi meskipun proyek pemasangan pipa gas telah selesai dilakukan.
“Laporan kompensasi lahan yang belum tuntas ini menjadi perhatian kami. Masyarakat harus mendapatkan haknya secara adil,” tambahnya.
Dirjen Migas Usulkan Inspeksi Lapangan Bersama
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah awal koordinasi untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Ia mengusulkan agar dilakukan inspeksi bersama (joint inspection) ke lapangan untuk memverifikasi dugaan pelanggaran.
“Kita usulkan agar dilakukan joint inspection, inspeksi bersama dengan pihak-pihak terkait. Misalnya dalam kasus Jadestone, pipa yang dipersoalkan ini kabarnya sudah mendapat izin dari Balai BPJN di bawah Kementerian PUPR. Jadi mereka juga harus dilibatkan untuk memastikan apakah benar proyek ini sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” ujar Laode.
Selain kasus PT Jadestone, dugaan permasalahan juga mencuat terhadap PT PetroChina International Jabung Ltd. Berdasarkan laporan yang diterima, ditemukan indikasi adanya limbah menyerupai minyak mentah di sekitar area operasi perusahaan tersebut.
“Kami menerima foto-foto yang menunjukkan material berwarna hitam menyerupai minyak di area kerja PetroChina. Kalau memang benar itu limbah, tentu ini tidak bisa diterima. Perusahaan internasional sekelas PetroChina tidak seharusnya menghasilkan limbah dengan kondisi seperti itu,” ungkap Laode.
Ancaman Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Laode menegaskan bahwa jika dalam inspeksi lapangan nanti ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan dikenakan sanksi. Aturannya sudah jelas, terutama terkait pengelolaan limbah dan keselamatan proyek migas. Kita akan bertindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Rapat Komisi XII DPR tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan tindak lanjut lapangan bersama antara Komisi XII DPR, Dirjen Migas, SKK Migas, pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan terkait.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak, sekaligus memastikan kegiatan industri migas berjalan sesuai standar keselamatan dan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. (***)
