TRIBUNGROUP.NET – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Razman Arif Nasution. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Putusan Majelis Hakim
Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (30/9/2025), majelis hakim menyatakan Razman terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan serta fitnah.
“Menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka denda tersebut diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Ketidakhadiran Razman di Sidang
Menariknya, Razman tidak menghadiri sidang putusan. Ia dilaporkan tengah sakit dan sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Koja, Jakarta. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Razman kemudian diketahui pergi ke luar negeri tanpa izin resmi dari pengadilan maupun rekomendasi medis.
Majelis hakim menilai keberangkatan tersebut tidak sah dan tetap melanjutkan pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Bahkan, sidang sebelumnya sempat tertunda dua kali karena absennya Razman.
Perbedaan Vonis Hakim dan Tuntutan Jaksa
Dalam kasus ini, jaksa awalnya menuntut Razman dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Jaksa meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, jaksa juga menambahkan dakwaan berdasarkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, yang memperkuat tuduhan adanya unsur fitnah dalam perkara tersebut.
Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 1,5 tahun penjara.
Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Hotman Paris
Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan pihak Hotman Paris Hutapea, yang merasa namanya dicemarkan melalui pernyataan Razman di ranah publik maupun media elektronik. Jaksa menilai pernyataan itu bukan sekadar opini, tetapi sudah masuk kategori penghinaan dan merugikan reputasi Hotman sebagai advokat senior.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan dua pengacara yang dikenal vokal di media. Hotman Paris dikenal sebagai sosok flamboyan dengan banyak klien kelas atas, sementara Razman kerap muncul dalam berbagai kasus kontroversial.
Konsekuensi Hukum
Dengan putusan ini, Razman berpotensi menjalani hukuman penjara apabila upaya hukum banding atau kasasi tidak mengubah hasil vonis. Selain itu, denda Rp 200 juta juga wajib dibayarkan kecuali ia memilih menjalani subsider kurungan empat bulan.
Vonis tersebut menambah daftar panjang kasus pencemaran nama baik yang dijerat menggunakan UU ITE, yang kerap menuai perdebatan karena dianggap multitafsir.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution menandai babak baru dalam perseteruan hukumnya dengan Hotman Paris. Meski hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, konsekuensi yang dihadapi tetap berat. Absennya Razman saat sidang putusan juga menjadi sorotan, karena ia diketahui pergi ke luar negeri tanpa izin sah.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa penggunaan media dan pernyataan publik, terutama yang terkait dengan profesi hukum, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berujung pada jeratan hukum.