Polri Tangkap 59 Tersangka Perusuh Rumah Sahroni

Penetapan 59 Tersangka oleh Polda Metro Jaya

TRIBUNGROUP.NETKepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menindaklanjuti kasus kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/9/2025), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahar Diantono, mengumumkan bahwa sebanyak 59 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 59 orang tersangka. Dua orang tersangka menyebarkan konten manipulasi data otentik, lima orang melakukan perusakan halte di depan Kemendikbud, dan sisanya terlibat penjarahan di sejumlah lokasi,” ujar Syahar.

Kerusuhan tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas umum, tetapi juga menyasar rumah pejabat publik. Aksi anarkis yang terjadi menimbulkan keprihatinan luas karena dilakukan secara terorganisir dan melibatkan banyak orang.

Penjarahan Rumah Pejabat Publik

Syahar merinci lebih jauh mengenai keterlibatan para tersangka. Dari total 59 orang tersebut, sebanyak 12 orang terlibat dalam penjarahan rumah Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Selain itu, terdapat 7 orang tersangka penjarahan di rumah anggota DPR sekaligus artis Eko Patrio, serta 11 orang tersangka yang melakukan penjarahan di rumah anggota DPR dan presenter Uya Kuya.

Tak berhenti di situ, 14 orang tersangka juga diamankan akibat aksi penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian, 8 orang tersangka lainnya terlibat dalam penjarahan rumah anggota DPR sekaligus penyanyi Nafa Urbach.

Deretan kasus penjarahan terhadap tokoh publik ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa seriusnya dampak kerusuhan yang terjadi.

Komitmen Polri Ungkap Aktor di Balik Kerusuhan

Dalam keterangannya, Komjen Syahar menegaskan bahwa Polri akan terus mengawal proses hukum dengan tegas dan transparan.

“Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum, dan proses penyidikan ini terus berlanjut. Kita berkomitmen untuk mengungkap siapa pun yang terlibat. Jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Syahar.

Berita Lain  Update Korban Longsor Freeport, Satu Pekerja Meninggal

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada para pelaku lapangan. Aparat penegak hukum juga akan menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak-pihak yang menggerakkan kerusuhan.

Jeratan Pasal yang Berat

Para tersangka kerusuhan kini menghadapi berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kasus penghasutan, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 160 dan 161 KUHP.

Bagi pelaku pengerusakan bersama-sama, digunakan Pasal 170 KUHP, sementara aksi pembakaran dikenakan Pasal 187 KUHP. Tak hanya itu, sejumlah tersangka juga menghadapi jeratan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena melakukan perlawanan terhadap petugas berwenang dengan kekerasan.

Tindak penganiayaan dimasukkan ke dalam Pasal 351 KUHP, sementara kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 362, 363, dan 366 KUHP. Untuk aksi perusakan barang, penyidik menggunakan Pasal 406 KUHP.

Tidak kalah serius, mereka yang kedapatan membawa senjata tajam, bom molotov, hingga petasan diproses menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dampak Sosial dan Pesan Tegas Pemerintah

Kerusuhan yang berujung pada perusakan fasilitas umum serta penjarahan rumah pejabat menunjukkan bahwa aksi anarkis tidak hanya mengganggu keamanan, tetapi juga merusak rasa keadilan masyarakat. Publik menilai bahwa perbuatan tersebut telah melewati batas karena menyasar ranah pribadi tokoh publik.

Kasus ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan, sekaligus memberikan efek jera. Dengan ancaman pasal yang berat, diharapkan masyarakat tidak lagi terprovokasi untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Kasus penetapan 59 tersangka kerusuhan akhir Agustus 2025 menegaskan keseriusan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Proses hukum yang tengah berjalan menjadi bukti bahwa negara tidak akan membiarkan aksi anarkis merusak tatanan sosial.

Berita Lain  Emosi, Pergoki Istrinya Sedang asik Goyang Dengan Lelaki Lain, Pria Ini Bacok Keduanya Hingga Kritis Terkapar

Masyarakat kini menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib para tersangka. Namun yang terpenting, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian besar, baik bagi fasilitas umum maupun kehidupan pribadi pejabat negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *