TRIBUNGROUP.NET – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang akan secara khusus menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Keputusan ini diambil setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026.
Dengan lahirnya kementerian baru ini, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kini beralih ke lembaga baru tersebut. Tidak hanya kewenangan, tetapi juga pegawai, aset, dan tanggung jawab administrasi ikut dialihkan untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Langkah besar ini diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola haji dan umrah. Pemerintah berharap, dengan adanya kementerian khusus, pelayanan terhadap jemaah bisa dilakukan lebih profesional, transparan, dan fokus.
Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
Sebelum perubahan ini, urusan haji dan umrah merupakan bagian dari lingkup kerja Kementerian Agama. Sesuai Perpres Nomor 152 Tahun 2024, Kemenag memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden menjalankan roda pemerintahan.
Fungsi yang dijalankan Kemenag mencakup:
-
Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan, termasuk haji dan umrah.
-
Bimbingan teknis dan supervisi urusan kementerian di daerah.
-
Koordinasi tugas, pembinaan, serta dukungan administrasi.
-
Pengelolaan barang milik negara dan pengawasan internal.
-
Pengembangan SDM di bidang agama.
-
Dukungan substantif untuk seluruh unsur organisasi kementerian.
Dari lingkup kerja tersebut, terlihat jelas bahwa haji dan umrah hanyalah satu bagian kecil dari fungsi besar Kemenag. Mengingat cakupan yang luas—mulai dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu—Kemenag harus membagi fokus pada berbagai urusan.
Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah
Berbeda dengan Kemenag, Kementerian Haji dan Umrah dibentuk dengan fokus tunggal. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan terkait haji dan umrah secara penuh dan mandiri.
Beberapa fungsi utama kementerian baru ini antara lain:
-
Mengatur dan menyelenggarakan ibadah haji dan umrah.
-
Mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui pola keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU).
-
Mengatur kuota haji, termasuk kuota tambahan dan pemanfaatan sisa kuota.
-
Mengawasi penyelenggaraan haji khusus dengan visa nonkuota.
-
Mengelola pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
-
Menjalankan sistem informasi khusus untuk layanan haji dan umrah.
-
Mengawal peralihan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji ke kementerian penuh.
Dengan spesialisasi ini, pemerintah berharap pengelolaan haji dan umrah dapat lebih terstruktur, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan jemaah.
Perbedaan Utama Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah
Perbedaan paling mencolok antara kedua lembaga ini adalah cakupan dan fokus kerja.
-
Kementerian Agama: Menangani seluruh urusan keagamaan di Indonesia, mulai dari pendidikan agama, bimbingan umat, hingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Fokusnya luas karena mencakup berbagai agama.
-
Kementerian Haji dan Umrah: Fokus sepenuhnya pada haji dan umrah, termasuk kuota, layanan kesehatan, sistem keuangan, hingga pengawasan teknis.
Dengan pemisahan ini, diharapkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah meningkat signifikan. Jemaah akan mendapat pelayanan yang lebih optimal karena kementerian khusus bisa memberikan perhatian penuh tanpa terbagi oleh urusan lain.
Harapan untuk Masa Depan
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan ibadah. Selama ini, jumlah jemaah haji Indonesia selalu termasuk yang terbanyak di dunia. Hal ini membuat kebutuhan akan lembaga khusus semakin mendesak.
Ke depan, masyarakat berharap kementerian ini mampu:
-
Mengurangi masalah klasik seperti antrean panjang keberangkatan haji.
-
Memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Menjamin transparansi pengelolaan dana haji.
-
Meningkatkan koordinasi dengan Arab Saudi agar kuota Indonesia bisa terus bertambah.
Jika semua itu dapat diwujudkan, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi contoh pengelolaan haji terbaik di dunia.
