Yusril Ungkap TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi

TRIBUNGROUP.NET – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan kreator konten Ferry Irwandi dengan dugaan pencemaran nama baik. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh individu, bukan institusi.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik, itu korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” kata Yusril, dikutip dari detikSulsel, Kamis (11/9/2025).

Putusan MK Batasi Laporan Pencemaran Nama Baik

Yusril menjelaskan bahwa MK telah memberikan garis tegas mengenai pihak yang berhak melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, aturan tersebut menutup ruang bagi lembaga negara atau institusi untuk bertindak sebagai pelapor dalam perkara semacam ini.

Ia mencontohkan, apabila seorang anggota TNI merasa namanya dicemarkan, maka individu tersebut secara pribadi berhak mengajukan laporan. Namun, institusi TNI secara keseluruhan tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan dengan delik yang sama.

“TNI itu sempat berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian bahwa itu tidak dimungkinkan,” ujar Yusril.

Upaya Hukum Lain Masih Terbuka

Meski menutup kemungkinan laporan pencemaran nama baik, Yusril tidak menutup peluang adanya jalur hukum lain. Menurutnya, TNI tetap dapat mengambil langkah hukum berbeda sepanjang tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik.

“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh, silakan saja. Tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena itu jelas kasusnya adalah individu, bukan institusi,” tegas Yusril.

Konsultasi TNI dengan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, diketahui sempat mendatangi Polda Metro Jaya. Kehadirannya untuk berkonsultasi mengenai potensi tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi melalui kontennya.

Berita Lain  Nikita Mirzani Minta Razman di Penjara karena Ngamuk di Persidangan

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan adanya pembahasan mengenai putusan MK tersebut. Menurutnya, polisi menegaskan kembali batasan yang berlaku terkait pencemaran nama baik.

“Terus kita sampaikan dari sisi hukum, kan menurut putusan MK institusi nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian pada Selasa (9/9).

Kompolnas Ingatkan Aturan MK

Pandangan senada juga datang dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam. Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk tetap merujuk pada putusan MK dalam menangani laporan pencemaran nama baik.

“Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain. Pencemaran nama baik itu putusan Mahkamah Konstitusi sudah membatasinya,” tegas Anam kepada wartawan, Rabu (10/9).

Menurut Anam, aturan ini penting untuk memastikan penegakan hukum tidak melenceng dari prinsip konstitusional. Ia menekankan, kasus semacam ini harus diletakkan dalam koridor hukum yang tepat agar tidak disalahgunakan oleh institusi.

Polemik Konten Ferry Irwandi

Ferry Irwandi, seorang kreator konten, menjadi sorotan setelah membuat unggahan yang dinilai merugikan nama baik TNI. Kontennya memicu reaksi keras, termasuk dari kalangan internal TNI yang merasa dilecehkan.

Namun demikian, dengan adanya putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, institusi negara seperti TNI tidak dapat mengajukan laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal itu kembali menegaskan posisi hukum bahwa hanya individu yang merasa dirugikan secara pribadi yang bisa mengajukan laporan.

Pernyataan Yusril dan pengingat dari Kompolnas menjadi titik terang dalam polemik ini. Meski TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi menggunakan pasal pencemaran nama baik, opsi hukum lain masih terbuka untuk ditempuh sepanjang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menegaskan kembali prinsip penting dalam hukum Indonesia: perlindungan nama baik adalah hak individu, bukan institusi.

Berita Lain  YLKI : "Konsumen Dipaksa Beli Beras Fortifikasi yang Lebih Mahal"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *