TRIBUNGROUP.NET – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan judi online (judol). Polisi berhasil menyita serta membekukan dana dengan total nilai fantastis, yakni Rp 154,3 miliar dari ratusan rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Ratusan Rekening Teridentifikasi
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, menjelaskan bahwa terdapat 576 rekening yang terdeteksi memiliki kaitan erat dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian melakukan pembekuan dengan nilai total Rp 63,7 miliar.
“Kami menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana dalam rekening-rekening ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Ferdy, Selasa (26/8/2025).
Selain pembekuan, Dittipidsiber juga melakukan penyitaan terhadap 235 rekening tambahan yang nilainya mencapai Rp 90,6 miliar. Dengan demikian, total akumulasi dana yang berhasil dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar.
Komitmen Bersihkan Ruang Digital
Ferdy menegaskan bahwa langkah penyitaan ini bukanlah akhir dari rangkaian penindakan. Ia memastikan Polri akan terus mengejar pelaku serta jaringan besar di balik praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegasnya.
Menurut Ferdy, judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial serius, mulai dari keretakan rumah tangga, kriminalitas akibat kecanduan, hingga meningkatnya kasus pinjaman online ilegal untuk menutupi kerugian berjudi.
Peran PPATK dalam Penelusuran Dana
Keberhasilan membekukan ratusan rekening ini tidak lepas dari peran aktif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut memberikan laporan detail mengenai transaksi mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Dittipidsiber.
Dengan mekanisme penyidikan berbasis anti-money laundering, polisi mampu menelusuri aliran dana yang diduga diputar dari hasil kegiatan judi online. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa perang terhadap judi daring tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga infrastruktur keuangan yang menopangnya.
Konferensi Pers untuk Rincian Kasus
Meski sudah diumumkan ke publik, Ferdy Saragih belum membeberkan lebih rinci mengenai duduk perkara kasus judi online tersebut. Ia menyebutkan bahwa Bareskrim Polri akan segera menggelar konferensi pers resmi.
Dalam agenda tersebut, polisi akan menjelaskan lebih detail mengenai modus operandi jaringan judi online, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh untuk memberantas praktik haram ini hingga ke akar-akarnya.
Sejak 2023, pemerintah Indonesia menempatkan judi online sebagai salah satu prioritas pemberantasan kejahatan digital. Presiden bahkan telah memerintahkan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang melibatkan Polri, Kominfo, PPATK, hingga OJK.
Meskipun ribuan situs telah diblokir, bisnis judi online masih menjamur dengan memanfaatkan aplikasi dan media sosial. Oleh karena itu, pembekuan rekening menjadi salah satu strategi efektif untuk memutus aliran dana dan melemahkan jaringan mereka.
Judi Online Masih Menjadi PR Besar
Penyitaan dana senilai Rp 154,3 miliar dari 811 rekening (576 dibekukan + 235 disita) menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak judi online di Indonesia. Dengan dukungan PPATK dan regulasi hukum yang berlaku, langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memberikan efek jera.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming judi online yang menjanjikan keuntungan cepat, karena pada akhirnya hanya menimbulkan kerugian dan masalah hukum.