TRIBUNGROUP.NET - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan di seluruh daerah untuk melakukan pengecekan stok beras kembali, langkah ini dilakukan guna mengantisipasi potensi kelangkaan beras di pasaran.
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1./2025 tertanggal 12 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
“Iyaa benar itu TR,” kata Helfi saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Helfi menjelaskan bahwa kelangkaan beras sempat terjadi di beberapa daerah. Namun, kondisi pasokan saat ini sudah kembali normal. “Iya kemarin, tapi sudah ditekan, udah terisi kembali,” ujarnya.
Dalam TR tersebut, Kapolri memerintahkan Dirreskrimsus selaku Kasatgas Pangan di tiap daerah untuk memantau ketersediaan beras di pasar. Langkah ini juga bertujuan mencegah penarikan produk oleh produsen terkait kasus pengoplosan beras premium yang tengah diusut.
Ada empat instruksi utama yang disampaikan Kapolri:
- Memeriksa stok beras di gudang milik pelaku usaha, produsen, dan distributor.
- Meminta pendistribusian segera oleh pelaku usaha, produsen, dan distributor ke pasar tradisional maupun ritel modern. Waktu distribusi maksimal dua hari sejak terbitnya TR.
- Melakukan penegakan hukum jika ditemukan dugaan penimbunan beras, sesuai Pasal 107 jo. Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 50 miliar.
- Melaporkan perkembangan situasi pangan dan hambatan di lapangan kepada Satgas Pangan Polri.
Kapolri menegaskan, pengawasan distribusi beras harus dilakukan ketat agar masyarakat tidak terdampak kelangkaan maupun lonjakan harga secara tiba-tiba.