Sorotan Menteri Lingkungan Mengenai Raja Ampat

Sorotan Menteri Lingkungan Mengenai Raja Ampat

TRIBUNGROUP.NET Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memaparkan hasil pemantauan aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dilakukan pada 26–31 Mei 2025. Ia menyebutkan bahwa tim dari kementeriannya meninjau empat lokasi tambang yang masing-masing dikelola oleh perusahaan berbeda.

Salah satu lokasi yang dipantau adalah Pulau Gag, Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan, yang menjadi area operasi PT GN—anak usaha dari BUMN Antam. Hanif menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan awal, aktivitas tambang oleh PT GN cukup sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan.

“Kalau dilihat dari kacamata lapangan, tambang nikel di Gag oleh PT GN ini secara umum mengikuti aturan lingkungan. Tingkat pencemarannya, secara kasat mata, tampaknya tidak begitu serius,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2026).

Meski begitu, Hanif menggarisbawahi bahwa pendataan lebih lanjut masih diperlukan, mengingat keempat perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut—PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB—menambang di pulau-pulau kecil yang sensitif.

“Sedimentasi yang terjadi sudah menutupi sebagian terumbu karang. Padahal, semua pulau di sana dikelilingi karang yang menjadi habitat penting yang wajib dijaga karena berdampak langsung pada kehidupan laut,” jelasnya.

Menurut Hanif, PT GN telah membuka area tambang seluas 187,87 hektare di Pulau Gag, dan termasuk ke dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004.

Berbeda dengan PT GN, PT ASP disebutkan memiliki sejumlah persoalan administrasi dan lingkungan. Persetujuan lingkungan PT ASP, yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada 2006, belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup hingga saat ini.

Berita Lain  Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia

Sorotan Menteri Lingkungan Mengenai Raja Ampat

“Kami belum menerima dokumen persetujuan lingkungan dari PT ASP. Ini penting untuk kami review lebih lanjut,” ujar Hanif.

Ia juga menunjukkan kondisi di Pulau Manuran, di mana ditemukan kekeruhan air laut akibat kolam pengendapan tambang (settling pond) yang sempat jebol.

“Saat pengawasan, kami menemukan bahwa kolam pengendapan di sana sempat jebol dan mencemari pantai. Tentu ini ada konsekuensi hukum dan lingkungan yang harus ditanggung oleh perusahaan tersebut,” katanya.

Hanif menilai bahwa penanganan lingkungan oleh PT ASP masih kurang, termasuk belum adanya sistem manajemen lingkungan yang memadai.

“Kalau dibandingkan dengan PT GN, jelas ada perbedaan. Penanganan oleh PT ASP perlu ditingkatkan, dan mereka bahkan belum memiliki manajemen lingkungan yang memadai,” tegasnya.

Selain itu, Hanif juga menyinggung kegiatan tambang oleh PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang berada di luar area yang disetujui dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan luasan sekitar 5 hektare.

“Berdasarkan kajian digital, ditemukan ada kegiatan pembukaan lahan yang melebihi izin. Sekitar 5 hektare berada di luar batas izin yang sah,” ungkap Hanif.

Sementara itu, dua pulau lain, yakni Pulau Manyaifun (21 ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 ha), yang dikelola oleh PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), masih berada dalam tahap eksplorasi. Kementerian Lingkungan Hidup telah memutuskan menghentikan aktivitas di sana sementara waktu.

“Di sana baru dilakukan pemasangan titik-titik bor eksplorasi. Kami sudah minta kegiatan dihentikan meski belum ada dampak signifikan, demi kehati-hatian,” pungkas Hanif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *