TRIBUNGRUP.NET – Diketahui, Jokowi mempersilahkan sejumlah awak media untuk melihat ijazahnya saat kediamannya digeruduk massa pada Rabu (16/4/2025).
Akan tetapi, Jokowi melarang awak media mengambil gambar ijazahnya yang dituding palsu.
Jokowi menunjukkan ijazahnya di ruang tamu kediamannya, yang ada di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga sempat berkelakar bahwa map berisi ijazah SD hingga SMA bukanlah map asli. Sedangkan map berisi ijazah kuliah disebut masih asli dari UGM.
Di sisi lain, sikap Jokowi ini berbeda saat menemui perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ingin melihat keaslian ijazah Jokowi. Jokowi enggan menunjukkan ijazah aslinya, tanpa perintah dari Pengadilan.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka. Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tegas Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan, pihak UGM juga telah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas. “Karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik.
Saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini membawa ini ke ranah hukum,” jelasnya.
Menurutnya, awak media perlu dokumentasi faktual untuk memperkuat pemberitaan.
“Moso wartawan kembali disuruh hanya melihat, menghafal, dan menceritakan apa yang sangat terbatas diketahui hanya melalui panca inderanya. Apalagi jelas betul bahwa sesampainya di dalam para awak media tersebut sama sekali tidak diperbolehkan memotret dan hanya diperlihatkan sekilas saja,” ungkapnya.
Roy Suryo menyebut hal itu mengingatkan pada masa kelam Pers Indonesia pada zaman Orde Baru, tahun 1966-1998.