TRIBUNGROUP.NET – TNI Angkatan Darat menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, para tersangka saat ini telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa, baik terduga pelaku maupun saksi, penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan empat orang tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Keempat tersangka berinisial Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sebelum menentukan pasal yang akan dikenakan.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan, termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” ujarnya.
Selain empat tersangka tersebut, 16 prajurit lainnya masih menjalani pemeriksaan. Wahyu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dari hasil penyidikan lanjutan.
Kronologi dan Pemakaman Prada Lucky
Prada Lucky diketahui baru dua bulan menjadi anggota TNI sebelum mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Aeramo, Mbay, Nagakeo, diduga akibat dianiaya senior.
Jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, NTT. Suasana duka menyelimuti prosesi pemakaman.
Ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, dan ayahnya, Sersan Mayor Christian Namo, memberikan pelukan dan penghormatan terakhir kepada putra kedua dari empat bersaudara tersebut.
Christian sempat mencium putranya di dalam peti, disusul sang ibu yang tak kuasa menahan tangis. Keluarga pun meluapkan kesedihan mereka di hadapan peti jenazah.
“Sayang e, kami tidak sanggup,” teriak kedua orang tua bersama adik dan kakak Lucky saat prosesi pemakaman berlangsung.