20 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Prada Lucky

TRIBUNGROUP.NET – Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana melakukan pemeriksaan mendalam terkait rentetan peristiwa yang terjadi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, banyaknya jumlah tersangka disebabkan karena aksi pembinaan senior terhadap junior, termasuk korban, terjadi dalam beberapa rentang waktu dan melibatkan sejumlah personel berbeda.

“Jumlah personel yang ditetapkan sebagai tersangka cukup banyak karena memang kejadian tidak berlaku pada satu hari. Kegiatan pembinaan dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dan dilaksanakan dalam beberapa rentang waktu,” ujar Wahyu di Mabes TNI AD, Senin (11/8/2025).

Wahyu menambahkan, pemeriksaan membutuhkan waktu agar dapat mengetahui secara pasti peran masing-masing pelaku. Ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara tuntas demi menegakkan keadilan.

“Tidak mudah, artinya kita perlu waktu, sehingga betul-betul bisa mengetahui peran orang per orang, porsinya masing-masing, sehingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan, seluruh tersangka berasal dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana, kemudian dibawa ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Saat ini menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” kata Budyakto di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan kekerasan dalam pembinaan yang berujung kematian. Pihak TNI AD berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

Berita Lain  KPK Ungkap Kerugian di Kasus Korupsi eks Gubernur Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *